Mengecam Tindakan Pendeta Rina Sulanti Wijaya yang Mengkriminalisasi Naomi Nahuway, Anak dari Pendeta Jacob Nahuway

Jakarta Utara, 8 November 2024 – Kuasa Hukum Naomi Nahuway dari Kantor Hukum JHN & Partner hadir pagi ini di Polres Jakarta Utara untuk memberikan pendampingan kepada klien mereka dalam rangka klarifikasi terhadap terlapor Naomi Nahuway. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang dilaporkan oleh Pendeta Rina Sulanti Wijaya, yang tak lain adalah ibu asuh / ibu angkat dari Naomi Nahuway. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/5696/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 September 2024.

Jerry Nababan, S.H., Kuasa Hukum Naomi Nahuway, Menegaskan: “Kebenaran bisa saja kalah, tapi kebenaran tidak akan pernah salah,” ujarnya. Sebagai bukti kuat atas klaimnya, Jerry Nababan memaparkan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan pada tahun 1986, yang mencatatkan Naomi sebagai anak perempuan dari pasangan Nahuway Jacob dan Rina Sulanti Wijaya.

Selain itu, Nick Carter Simanullang, S.H., yang juga tergabung dalam tim hukum JHN & Partner, menunjukkan sejumlah bukti pendukung lainnya, seperti ijazah SD hingga SMA yang tercatat atas nama Naomi Nahuway sebagai anak dari Jacob Nahuway. Tak hanya itu, tim hukum JHN & Partner juga memaparkan Akta Baptisan yang dikeluarkan oleh GBI Mawar Saron yang menyebutkan Naomi sebagai anak dari pasangan Jacob Nahuway dan Rina Sulanti Wijaya. Bahkan, Akta Nikah yang dikeluarkan oleh GBI Mawar Saron turut menguatkan bahwa Naomi adalah anak dari pasangan tersebut.

Tindak Kriminalisasi yang Mengejutkan

Tim dari Kantor Hukum JHN & Partner sangat mengecam tindakan Pendeta Rina Sulanti Wijaya yang dengan jelas mencoba mengkriminalisasi anaknya, Naomi Nahuway. Mereka juga menyoroti sikap Pendeta Yohannes Nahuway, anak pertama dari Pendeta Jacob Nahuway, yang dianggap tidak menunjukkan kepedulian terhadap tindakan kriminalisasi yang menimpa adiknya, Naomi Nahuway.

“Sebagai keluarga, seharusnya mereka memberikan perlindungan, bukan malah menyulitkan. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pendeta Rina Sulanti Wijaya yang justru mengkriminalisasi Naomi Nahuway,” tambah Jerry Nababan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tim hukum JHN & Partner juga tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk melaporkan balik Pendeta Rina Sulanti Wijaya. Mereka berharap agar perkara kriminalisasi ini segera dihentikan, mengingat tidak cukup bukti yang menunjukkan bahwa Naomi Nahuway melakukan pemalsuan akta kelahiran.

“Kami percaya penyidik Polres Jakarta Utara akan bekerja secara profesional dan objektif dalam memeriksa berkas perkara ini. Kami yakin kebenaran akan terungkap,” pungkas Jerry Nababan, S.H., yang didampingi oleh tim hukum JHN & Partner, yaitu Fahmi Fitra Jaya, S.H., Nick Carter Simanullang, S.H., Hardius Karo Karo, S.H., dan Santos Simbolon, S.H.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *