Dugaan Kongkalikong Lelang Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center

Jakarta. -Forum Masyarakat Millenial Anti Korupsi Melaporkan ke gedung KPK Jl.Kuningan persada No. Kav 4 Mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan terkait lelang pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center oleh BP Batam.7/8/2024

Forum Masyarakat Millenial Anti Korupsi Esa Tjatur Setiawan Direktur Eksekutif Mengatakan “Laporan yang disampaikan mencakup sejumlah kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam proses lelang pemilihan mitra kerja sama untuk pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center yang dilakukan oleh BP Batam. Berikut adalah beberapa poin penting dari laporan tersebut:

1. *Ketidakcocokan Kualifikasi Peserta*: PT Metro Nusantara Bahari (MNB), sebagai pemenang lelang, dinyatakan tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan persyaratan administrasi, termasuk izin dan sertifikasi terkait pengelolaan pelabuhan. KBLI perusahaan juga tidak sesuai dengan jenis usaha yang dibutuhkan untuk proyek ini.

2. *Ketidaksesuaian Nilai Proyek*: Terdapat ketidaksesuaian signifikan antara nilai proyek yang diumumkan dalam dokumen awal dan nilai akhir lelang, yang menyebabkan kebingungan dan dugaan ketidakteraturan.

3. *Proses Pengalihan*: Proses pengalihan pengelolaan pelabuhan dari BP Batam ke PT Metro Nusantara Bahari dilakukan meskipun ada penolakan dari pengelola lama, PT Synergy Tharada, dan juga ada dugaan konflik kepentingan dan pengaturan pemenang lelang.

4. *Ketidaksesuaian dalam Izin dan Sertifikasi*: PT MNB baru memperoleh izin operasional setelah lelang diumumkan, yang seharusnya menyingkirkan perusahaan ini dari proses tender sesuai dengan ketentuan yang ada.

5. *Proses Pengaduan dan Gugatan*: Beberapa peserta lelang dan pihak terkait telah mengajukan gugatan kepada pengadilan dan KPPU karena ketidakberesan dalam proses lelang.

6. *Pihak Terlibat*: Laporan menyebut beberapa nama pejabat BP Batam yang diduga terlibat dalam proses lelang ini.

Laporan ini meminta perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan kongkalikong dalam proses lelang ini. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan dan untuk menangani potensi penyimpangan dan konflik kepentingan. Ujar

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *