Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan untuk sementara melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindak, sementara sudah muncul laporan dan informasi soal pelanggaran netralitas di daerah.
“Kami menindak pada saat sudah ada calon kepala daerah, sekarang ke Kemendagri, kami akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri,” kata Bagja dalam keterangannya, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut dia, saat ini belum ada sanksi yang dapat diberikan. Sementara itu, belum lama ini pihaknya menemukan video salah satu kepala desa melakukan orasi dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.
“Belum ada pasangan calon, tetapi satu orang ini yang kemungkinan akan maju, nah itu jadi permasalahan, apalagi kalau deklarasi di kantor kepala desa atau kantor camat tidak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagia mengingatkan, kepada kepala desa harus sadar akan kedudukannya dan agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.