Jakarta, – Kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Status LBP Sebagai Saksi Pelapor Dalam Kasus Pencemaran Nama Baiknya oleh Harris dan Atiah telah di sampaikan bahwa tidak terbukti apa yang di tuduhkan.
Hal ini membuat Max Ibrahim Tangkudung mengatakan Apa yang dituduhkan kepada LBP punya saham di perusahaan di Papua itu oleh Haris Azhar bersama-sama Fatiah Maulidiyanti dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut
“LBP itu telah banyak berbuat bagi negara kita, baik pada waktu dia belum menjadi menteri masih seorang Perwira dan sudah jadi menteri”, ujarnya kepada awak media di gedung Juang 45,(15/05/2023)
Bahkan menurutnya lagi, Nama Baik LBP dicemarkan karena dituduh bahwa mempunyai saham punya perusahaan di Papua dan kemudian diviralkan.
“Kita tahu beliau ini seorang kepala rumah tangga sudah punya cucunya, jadi saya sebagai warga negara Indonesia yang baik tidak terima dengan tuduhan Kenapa beliau yang sudah katakan tidak benar bahkan tuduhan mempunyai saham silahkan cek tetapi mereka tidak peduli”, Jelas Max Ibrahim Tangkudung
Sekarang kita ketahui, Ternyata yang di tuduhkan kepada LBP sama sekali tidak terbukti.
” Skrg minta maaf dong karena ini kan tidak terbukri dan rekam digital ini sampai kiamat ada anak cucu sampai keturunannya semua”, Katanya lagi.
Sebagai orang Manado , Max Ibrahim Tangkudung saya rasa bahwa semua warga yang waras akan merasa sakit tersinggung dan kedua kami tidak mau negara ini terus-terusan terus-terusan diperlakukan begitu.
“Pak Luhut masuk dalam persidangan pertama sebagai saksi pelapor lalu di demo mobilnya dilempar mobilnya digepuk oleh massa”,ungkapnya lagi.
Bahkan lanjutnya lagi, elemen mahasiswa ini elemen buruk dan saya tidak terima , sebagai warga bangsa saya protes karena saya menghormati orang-orang yang berjuang untuk negara ini. saya anak pejuang jadi saya tidak mau terima tindakan seperti itu.
“Ini tindakan yang sangat kurang pantas dan akan saya laporkan”, tuturnya.
“Saya mau sampaikan kepada warga supaya Mari kita terus tegakkan negara ini sebagai negara hukum bahkan sebagai hak-hak pribadi orang itu harus dijaga, Saya kira mereka yang melakukan itu juga tidak mau diperlakukan begitu Jadi jangan pernah dilakukan”, jelasnya lagi.
Max Ibrahim Tangkudung juga berharap secepatnyalah keputusan diambil karena sudah masuk dalam peradilan dan tegakkan hukum Hakim tidak boleh terintimidasi bahkan keberpihakannya sehingga menjadi goyah, tetapi hukum harus ditegakkan dan kedua bagi elemen-elemen manapun entah dibayar entah tidak jadilah Orang cerdas, orang Indonesia harus menjadi indonesiawan artinya orang yang buat perilaku cerdas dengan memberikan yang terbaik bagi bangsa dengan hidup berkelimpaha,(red)