Palangkaraya: Belasan kepala desa (kades) di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri lantaran mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif tahun 2024.
Bupati Kota Waringin Timur, Halikinnor mengatakan, ada 12 kades yang mengundurkan diri. Ia pun melantik para penjabat kades agar roda pemerintahan tetap terlaksana dengan baik.
Halikinnor menjelaskan, ada tiga penjabat kades yang dilantik terlebih dahulu. Mereka akan menjadi kades di Desa Tinduk, Baampah, dan Cempaka Mulya Barat.
Sedangkan, sembilan penjabat lainnya akan dilantik dalam beberapa hari ke depan. “Kita melantik penjabat kepala desa sesuai aturan dari Pegawai Negeri Sipil,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri. Hal itu diatur dalam Pasal 182 k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k, UU 7/2017 tentang Pemilu.