Jakarta: Komisi XI DPR RI menerima usulan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pagu Indikatif Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar Rp48,35 triliun. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat antara Komisi XI DPR-RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini.
“Dengan mengucap alhamdulillah. Anggaran Kementerian Keuangan beserta seluruh catatannya, kita setujui,” kata Pimpinan Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat, Rabu (14/6/2023).
Pembahasan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dilakukan secara marathon selama tiga hari. Pembahasan di Komisi XI juga melibatkan seluruh eselon I yang ada di Kementerian Keuangan.
“Terima kasih atas pembahasan yang marathon tapi tetap detil. Berbagai catatan menjadi masukan yang penting dan akan menjadi prioritas kami dalam mengelola keuangan negara,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp48,35 triliun akan digunakan untuk membiayai lima program di Kementerian Keuangan. Yaitu Kebijakan Fiskal sebesar Rp40,23 miliar, Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp2,48 triliun.
Lalu Pengelolaan Belanja Negara Rp28,74 miliar, Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara. Serta Risiko Rp310,82 miliar serta Dukungan Manajemen Rp45,49 triliun.
Sedangkan sumber dana dari pagu indikatif tersebut berupa rupiah murni Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp21,76 triliun. Lalu ada Hibah Rp1,12 triliun dan Badan Layanan Umum Rp9,42 triliun.
Sementara menurut fungsinya, pagu anggaran indikatif juga untuk membiayai fungsi layanan umum Rp44,70 triliun. Fungsi ekonomi Rp161 miliar dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.
Sejumlan catatan dari Komisi XI DPR RI pada Kementerian Keuangan antara lain, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Kemenkeu juga diminta untuk mempercepat penyusunan roadmap reformasi pengelolaan program pensiun, serta meningkatkan pengawasan internal untuk membangun integritas para pegawai di lingkungan Kemenkeu.