Bekasi – Hari ini, Kementerian Agama Kota Bekasi menggelar sosialisasi sertifikasi halal yang didasarkan atas pernyataan halal atas pelaku UMK (Self Declare) di aula lantai 5 Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
Sosialisasi tersebut mengundang dan sebagai motivator dari Kepala Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, A. Sukandar juga di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Shobirin, ketua satgas halal Kota Bekasi, H. Abdul Syakur dan para peserta dari pelaku IKM dan UKM Kota Bekasi.
Hadir juga perwakilan dari Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Hj. Arie Halimatusadiyah, Humas Kota Bekasi dan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang akan mempercepat proses sosialisasi ini untuk menggerakkan kewajiban dari Undang Undang No. 33 Tahun 2014 mengenai implementasikan produk halal mewajibkan para pelaku usaha untuk bersertifikat halal. Ia berharap dengan bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi terutama di Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian bisa memacu para pelaku IKM dan UKM untuk mendaftarkan usahanya.
“Sertifikasi halal ini sangat penting untuk UMKM di Kota Bekasi, selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, juga bisa meningkatkan harga pasar karena pelaku usaha produk sudah bersertifikat halal bisa ekspansi ke pasar, ke mall atau peranan usaha yang lainnya, yang terakhir bisa meningkatkan daya saing bisnis.” Kata H. Shobirin.
Ia melanjutkan, bahwa target pada Kota Bekasi 4027 target harus bersertifikat halal dari jumlah sekitar 12.000 pelaku usaha, sementara ini capaian baru masuk sekitar 676 ukm bersertifikat halal. Untuk itu, peranan dari Pemerintah Kota Bekasi agar membantu dalam sosialisasi ini agar para UKM mendaftarkan sertifikat halal ini.
Kepala Bidang Perindustrian Disdagperin Kota Bekasi, Arie Halimatusadiyah mengutarakan akan terus mendukung program sertifikat halal ini kepada pelaku usaha dj Kota Bekasi, karena pentingnya bagi pelaku usaha nantinya akan di koordinasikan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi, sementara di Disdagperin ada banyak IKM yang akan kami bantu untuj mendaftarkannya juga.
Di informasikan kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan legal sertifikat halal bisa mendaftarkan hal tersebut bisa langsung ke kantor Kementerian Agama Kota Bekasi di lantai 3 pada seksi urusan agama islam dan pembinaan syariah.
(Ndoet)