Fakta-fakta Wacana Penghapusan Tukin PNS

Jakarta: Beredar wacana penghapusan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Sipil Sipil (PNS) pada 2024. Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Berikut fakta-fakta wacana tersebut dirangkum rri.co.id

Wacana masih dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Perubahan skema tukin ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan, Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian Tukin diseleksi lebih lanjut. Nantinya, Tukin akan didasari dari kinerja individu.

“Jadi selama ini kan Tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak, kita sedang exercise ini,” kata Azwar, Jumat (9/6/2023).

Penghitungan besaran Tukin didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Hal itu dilakukan agar adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Dengan tanpa Tukin, maka sistem gaji para ASN dengan hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary. “Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak,” ujar Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko, dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045 beberapa waktu lalu (31/5/2023).

Wacana penerapan single salary juga pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2019. Sri Mulyani bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap,” ujar Sri Mulyani saat itu.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *