Calon Jemaah Haji Reguler Dipastikan Dapat Asuransi Jiwa

Jakarta: Calon Jemaah Haji (CJH) reguler Indonesia dipastikan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” kata Saiful Mujab, Sabtu (10/6/2023).

Ia menjelaskan jika jemaah wafat setelah masuk asrama, maka dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita.

“Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah,” ujarnya.

Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, 221 ribu orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan 8 ribu kuota dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023, di mana jemaah haji secara bertahap masuk ke asrama haji. Sehari setelahnya, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023. Ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38).

“Total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei-8 Juni 2022. Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah,” ucapnya.

“Sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” katanya.

Berikut ini ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

– Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih atau sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

– Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

– Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

– Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

– Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *