Jakarta: Presiden Joko Widodo mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini Terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam. Ditunggu saja,” ujar Presiden di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 UU No.30/2002 bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bukan hanya bersifat diskriminatif. Namun juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Menurut MK, penting untuk menyamakan ketentuan terkait periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen. Lamanya masa jabatan yaitu lima tahun.
Uji materi sudah diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU No.19/2019, khususnya Pasal 29e dan Pasal 34. Terhadap Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.