Jakarta: Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja (raker) dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rapat kerja tersebut membahas tentang program kerja dan anggaran, serta sejumlah isu terkini.
Anggota Komisi III DPR, Supriansah meminta pelayanan dan perlindungan hukum LPSK dan Komnas HAM kepada masyarakat harus mengakar hingga ke daerah. Menurutnya, banyak kalangan masyarakat di daerah yang terenggut hak-hak mereka.
“Melakukan memberikan edukasi kepada masyarakat, banyak sekali masyarakat kita yang di daerah terenggut hak-haknya, lambat sekali dia mendapatkan perhatian dari kita. Oleh karenanya, kita harus turun memberikan edukasi kepada masyarakat, perlindungan terutama masyarakat yang direbut hak-haknya,” kata Supriansah di ruang sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senenyan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR, I Wayan meminta LPSK dan Komnas HAM berkolaborasi. Khususnya dalam menangani kasus HAM di Papua yang kerap menjadi sorotan.
“Terutama yang di Papua itu menarik untuk diangkat, restoratif justice terhadap kekerasan berbasis gender. Hari gini harus diperkuat kasus HAM di Papua,” kata Wayan..
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova mengatakan, telah menerima 3.190 kasus dugaan pelanggaran HAM. Dari total tersebut, beberapa kasusnya telah berhasil di selesaikan.
“Dalam periode lalu 2022, Komnas HAM menerima 3.190 kasus dugaan pelanggaran HAM, 45 kasus di luar negeri, 47 kasus tanpa keterangan. Di mana dalam kasus tersebut ditangani melalui pemantauan dan mediasi,” kata Atnike.
Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, perlindungan saksi dan korban berbasis komunikasi juga dilakukan. Sehingga dapat menyentuh sampai ke daerah.
“Pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas melalui sahabat saksi dan korban cukup efektif. Hal ini untuk menjawab keterbatasan jangkauan layanan LPSK ke seluruh negeri,” kata Hasto.
Dalam Raker ini, LPSK juga mengusulkan anggaran tahun 2024 sebesar Rp364 miliar, di mana di dalamnya termasuk usulan tambahan. Sementara, Komnas HAM mengusulkan anggaran 2024 sebesar Rp132 miliar yang termasuk usulan tambahan.