Kejagung Periksa Empat Pegawai Bea Cukai Bandara Soetta

Jakarta: Kejakasaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pegawai Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengungkapkan itu. Total ada sembilan orang yang diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Mereka diperiksa sebagai saksi. Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” katanya, Selasa (30/5/2023).

Ketut merinci, mereka yang diperiksa berinisial SJ, LDT, CE, EEL, MGA, LB, AADY, AH, dan AM. Empat pegawai Bea Cukai Soetta yakni, MGA (PNS), LB (PNS), AADY (PNS), serta AM sebagai Kepala Seksi Intelijen 1.

“Sedangkan sisanya yakni, SJ, LDT, CE, EEL dan AH. Mereka merupakan pihak swasta,” ujarnya.

Jumat (19/5/2023), tim penyidik di Jampidsus memeriksa tiga petinggi Dirjen Bea Cukai. Penyidik juga memeriksa beberapa petinggi dari PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan negara di bidang emas.

Tim penyidik juga menggeledah Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu terkait kasus tersebut. Kasus ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, hingga lebih Rp300 triliun.

Kejagung telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.​

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *