Ketentuan Usia Capres-Cawapres Masih Diuji di MK

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya mengabulkan gugatan atas pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilu tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Democracy and Constitution Institute (Deconstitute), Harimurti Adi Nugroho, menanggapi masalah usia minimal capres dan cawapres yang kembali dipersoalkan sejumlah pihak dan kini sedang diuji di MK.

Harimurti mengatakan, pengabulan atas gugatan tersebut dapat memberi banyak faedah bagi ketatanegaraan Indonesia saat ini, di antaranya adalah untuk mengurangi pengebirian hak konstitusional warga negara dan memanfaatkan momentum bonus demografi Indonesia. Ia yakin MK sangat paham betapa sulitnya syarat menjadi capres dan cawapres berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

“Aturan Presidential Threshold 20 persen yang sekarang berlaku itu saja sudah sangat mempersulit, seharusnya ketentuan batas minimal usia 40 tahun ini juga tidak jadi alat untuk mengebiri hak konstitusional warga negara. Kita harus manfaatkan momentum bonus demografi, berikan kesempatan bagi orang muda yang kompeten menggunakan hak konstitusionalnya untuk ikut kolaborasi dan kompetisi,” kata Harimurti di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Ia juga mengimbau MK sebaiknya tidak menganggap masalah batasan usia capres dan cawapres ini sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. “Saya sudah baca permohonan yang diajukan para pemohon, banyak argumen kuat yang digunakan dalam permohonan tersebut. Di UU Pemilu sebelumnya juga diperbolehkan usia minimal 35 tahun, kalau masalah batasan usia ini dianggap sebagai open legal policy, dikhawatirkan kelak bisa jadi usia yang ditetapkan berubah-ubah tergantung kepentingan politik,” ujarnya.

Menurut Harimurti, apabila tidak mengabulkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi capres, paling tidak MK menetapkan perubahan syarat usia minimal untuk posisi cawapres. Karena sebagian menganggap posisi cawapres adalah sebagai “ban serep”. “Nah, masa kaum muda yang berpengalaman juga tidak diberi kesempatan untuk mengisi posisi cawapres ini?” katanya menambahkan.

Saat ini, setidaknya ada tiga perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang sedang disidangkan di MK. Satu perkara diajukan oleh kepala daerah, sementara dua perkara lainnya masing-masing diajukan oleh partai politik. Para pemohon tersebut menilai frasa “berusia paling rendah 40 tahun” pada pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 28 ayat (d) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Para pemohon menggunakan sejumlah argumen dalam permohonannya, antara lain cukup banyak kepala daerah dan anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun saat terpilih. Salah satu pemohon merujuk ke negara-negara lain, misalnya Amerika Serikat yang menetapkan usia minimal 35 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres.

Pemohon juga merujuk pada kepemimpinan dalam sejarah Islam untuk memperkuat dalil hukumnya. Sedangkan pemohon lain yang merupakan kepala daerah memberikan perbandingan mengenai persyaratan capres dan cawapres dengan syarat usia calon anggota legislatif (caleg).

Dalam aturan syarat caleg, seseorang dapat mengikuti kontestasi dalam pemilu legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *