Firli Sambut Baik Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia menegaskan, saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023.

“Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy (warisan),” kata Firli, dalam keterangannya kepada media, Jumat (26/5/2023).

Lebih jauh, iya menyebut putusan MK yang memperpanjang masa jabatan menjadi lima tahun itu sebagai sebuah amanah. Ia mengatakan, sebagai aparat penegak hukum dirinya siapa melaksanakan perintah Undang-undang.

“Sekarang masa jabatan pimpinan PK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima,” ujarnya.

“Putusan MK adalah Undang-undang, untuk itu Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan,” ujarnya.

Dengan perpanjangan masa pengabdian tersebut, kata Firli, maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan. Menurutnya tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.

“Prinsipnya Kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya-upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan,” ucapnya.

“Tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi,” kata Firli.

Mantan Kapolda Sumatra Selatan ini meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas hingga 20 Desember 2024,” ujarnya.

Diketahui, MK memutuskan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Adapun gugatan diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membacakan putusan dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *