Jakarta: Polri memastikan, polisi tidak akan menggelar razia kendaraan bermotor selama sistem tilang manual diberlakukan kembali. Namun, tilang manual lebih dikhususkan di jalan yang tidak terdapat ada E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner (razia). “Para Dirlantas memerintahkan jajarannya, tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi , Jumat (19/5/2023).
Sandi mengungkapkan, tidak semua polisi bisa melakukan penindakan tilang manual di jalan. “Hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi,” ucap Sandi.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya meminta jajarannya, untuk menjaga kepercayaan publik selama diberlakukannya tilang manual. Karena, tilang manual tersebut bukanlah bentuk intimidasi polisi kepada masyarakat.
“Dengan adanya tilang manual ini, betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul. Makanya jenjang pengawasannya kita lakukan betul,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi wartawan, Rabu (17/5/2023).
Latif memastikan, jajarannya akan melakukan pengawasan dengan maksimal. Baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, Latif mengingatkan, tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Oleh karenanya, masyarakat diharapkan tidak takut jika menemui polisi di jalan.
“Tidak semua pelanggaran akan dilakukan penilangan, beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ucap Latif.