Orang Tua Diimbau Tidak Beri Kendaraan untuk Anak

Pringsewu: Kepolisian mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri pada, Jumat (12/05/23).

Keterlibatan anak belum cukup umur, kata Khoirul, mendominasi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalul intas di wilayah Kabupaten Pringsewu. Khoirul mencontohkan insiden laka lantas yang menewaskan dua pelajar SMP asal Kecamatan Gadingrejo.

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas dan lebih didominasi karena faktor kelalaian pengemudi atau human eror. “Kondisi kejiwaan anak usia 13 hingga 17 tahun masih labil,” katanya.

“Selain itu mereka juga belum mengetahui peraturan berlalu lintas. Untuk itu, kami mengimbau orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan anaknya yang masih belum memiliki SIM, terlebih di bawah usia 17 tahun,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Pringsewu mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Kami imbau untuk selalu berwaspada dan selalu tertib berlalu lintas,” ucapnya.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *