Jakarta: Kemenaker RI buka suara terkait terbongkarnya kasus ‘staycation’ karyawati untuk perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi. Seluruh korban pelecehan seksual diminta segera melapor kepada kepolisian.
Staycation merupakan bahasa gaul yang berarti liburan. Dalam kasus perpanjangan kontrak karyawati di Cikarang, liburan bersama bos, mengarah pada dugaan pelecahan seksual.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya akan memerangi kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Terlebih, pencegahan dan penanganan pelecehan seksual masuk dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
“Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, d antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan. Hingga, membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja,” kata Ida dalam keterangan persnya, Selasa (9/5/2023).
Ida mendorong, jajarannya agar lebih masif melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di seluruh perusahaan dan industri. Kejadian tindak asusila itu seharusnya dapat dihindarkan dan tidak terjadi di tempat kerja.
“Mengajak semua pihak terkait, bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh,” ucap Ida.
Lanjutnya, Kemnaker juga mengutuk dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus ‘staycation bareng bos’. Sebagai syarat karyawati berinisial AD untuk diperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang.
“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban. Mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Kemudian, Ida mengaku, kasus tersebut sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Unsur pidana dalam kasus itu tengah didalami kepolisian.
“Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami. Pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” kata Ida.