Bawaslu Jember Kaji Puluhan ASN Diduga Langgar Netralitas

Jember: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengkaji laporan dugaan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pemkab setempat melanggar netralitas. Aduan terkait pelanggaran Pemilu tersebut dilaporkan elemen masyarakat Jaring Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR).

Bawaslu menerima pelimpahan penanganan kasus itu dari Bawaslu ProvinsinJawa Timur. “Tiga saksi pelapor kitahadirkan untuk memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Jember, kita juga sudah siapkan satu saksi tambahan,” ujar Kordinator JEPR Jatim, Rico Nurfiansyah Ali kepada RRI, selasa (2/5/2023).​

Dalam dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu Jember mengkaji sejumlah poin menjadi dasar laporan. Hal itu mengacu kepada UU Nomorn7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.

Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. JEPR Jawa Timur melaporkan 20 pejabat struktural tingkat kelurahan dan 30 pejabat struktural di tingkat kecamatan.

Selain itu, 15 pejabat struktural tingkat Kabupaten dan 1 Pejabat Negara di Kabupaten Jember. Laporan menyangkut dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terkait penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 pada pelaksanaan Kegiatan J (Jember) Berbagi Kabupaten Jember.

JEPR melaporkan kepada Bawaslu Jawa Timur 12 April 2023 dan dilimpahkan pada Bawaslu Jember pada 27 April 2023. “Kalau laporan sudah diregister maka kita akan lakukan penanganan proses pelanggaran salah satunya dengan melakukan klarifikasi pihak terkait,” ujar Komisioner Bawaslu Jember Devisi Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *