Jakarta: Pelayanan penerbitan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan), lebih mudah dan efektif. KPU RI memastikan Surat keterangan terdaftar sebagai pemilihan dapat di unduh pada Silon.
“Apabila terdaftar sebagai pemilih, dapat dilihat melalui cekdptkpu.go.id. Dahulu, pada tahun 2018 itu tidak ada pelayanan digital untuk penerbitan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Idham Holik saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Idham yang juga Komisioner KPU RI ini mengatakan, pemilih yang belum terdaftar bisa menyampaikan Formulir A pada kolom tanggapan. Hal tersebut, sesuai ketentuan PKPU Tentang Data Pemilih.
“Nanti secara rinci akan disampaikan rekan kami berkaitan dengan proses kehadiran daftar pemilih. Tepatnya, pasca penetapan rekapitulasi DPS (daftar pemilih sementara),” ucap Idham.
Kemudian, Idham juga menyinggung jadwal verifikasi administrasi caleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Verifikasi administrasi para celeg di Pemilu 2024, dilakukan KPU mulai tanggal 15 Mei-23 Juni 2023.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan, jadwal pengajuan bakal calon itu dilakukan tanggal 1-14 Mei 2023. Kemudian, dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan caleg mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” ujar Idham.
Idham menegaskan, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan caleg dilakukan bulan Juni-Juli 2023. Tepatnya, sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan caleg 26 Juni – 9 Juli 2023. Lalu, verifikasi administrasi perbaikan pengajuan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023,” kata Idham.