Pemalakan Yang Viral di Medsos Tertangkap Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan 

HarianPublikasiNews, Jakarta – Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi. D, SH, S.I.K, M.SI. Melaksanakan konferensi pers, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan tentang pengungkapan kasus pemalakan yang sempat viral di medsos di Halaman Polsek Metro Penjaringan (06/04)

Waktu dan tempat kejadian perkara, pada hari Selasa 4 April 2023 pukul 14.00 wib di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan Jakarta Utara

Korban DL, laki-laki, 29 tahun, sopir mobil box dan AM, laki-laki 22 tahun, kenek mobil box.

Tersangka, RP laki-laki 33 tahun pengamen jalanan (residivis kasus penganiyaan tahun 2013 hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Cipinang), dan MI, laki-laki 38 tahun pengamen jalanan.

Bobby sampaikan Kronologi kejadian. Pada hari Selasa 4 April sekitar pukul 14.00 wib, kedua korban melintas di lampu merah Jembatan Tiga Raya Penjaringan Jakarta Utara dengan menggunakan mobil box dengan Nopol B 9487 NAM. Tiba-tiba datang 3 orang tersangka yaitu RP, MI dan K (DPO) menghampiri mobil korban dan meminta uang.

Oleh korban diberi Rp 2000 namun para tersangka meminta tambahan. Pelaku RP mengeluarkan sebuah cutter dan berkata “udah loe diem aja daripada gua tusuk terus gua ambil semua barang loe”.

Selanjutnya pelaku mencoba mengambil HP korban namun berhasil ditarik kembali oleh korban, setelah itu pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 50.000 dan kemudian melarikan diri. ungkapnya.

 

Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial, kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Dan Alhamdulillah pada hari Rabu 5 April 2023 sekitar 12.00 wib berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya tidak jauh dari TKP. Satu orang pelaku inisial K masih dalam pengejaran oleh tim di lapangan” jelasnya

“Para pelaku mengaku sudah lebih dari 2 tahun mengamen di lokasi dan tidak menutup kemungkinan kejadian pemalakan kali ini bukan yang pertama mereka lakukan. Oleh karena itu. “Dihimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan”. imbuhnya.

Barang bukti dari pelaku satu buah cutter dan dua buah tas pinggang, untuk pasal yang disangkakan, pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Iday

Sumber:

Humas Polsek Metro PenjaringanA

Ipda Susanto 

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *