Pemerintah Perpanjang Status Kedaruratan Covid-19 sampai Mei 2023

Jakarta: Pemerintah Indonesia menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 masih berlanjut hingga Mei 2023. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Senin (3/4/2023).

Menurut Menko, keputusan tersebut merupakan hasil rapat tingkat menteri pada Senin (3/4). “Hal ini dilakukan sambil menunggu perkembangan dan arahan dari WHO pada Mei mendatang,” katanya.

Selain Covid-19, pemerintah juga mengubah status kedaruratan penyakit mulut dan kuku menjadi keadaan khusus. Menurut Muhadjir, keputusan ini berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Lebih lanjut Menko mengatakan pihaknya akan membentuk Satgas Gabungan yang menangani Covid-19 dan penyakit kuku dan mulut. “Satgas ini langsung sekaligus menangani dua penyakit tersebut supaya lebih efisien,” ucapnya.

Satgas gabungan tersebut akan bertugas hingga Juni 2023. “Setelah itu nanti dilihat kembali apakah masih diperlukan atau tidak,” ucap Muhadjir.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *