Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberikan empat pesan kepada kepala daerah di masing-masing provinsi terkaitcpemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pesan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja M//HK.0400/III/2023 tentang pemberian THR 2023.
“Melalui Edaran ini saya sampaikan kepada bapak ibu gubernur serta seluruh jajarannya di daerah. Agar melakukan beberapa langkah-langkah (mekanisme THR),” kata Ida dalam keterangan pers, Selasa (28/3/2023).
Pertama, diupayakan agar perusahaan di masing-masing provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
“Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023 di masing-masing wolayah. Dan saya minta untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id,” kata Ida, menambahkan.
Keempat, meminta kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing. “Semoga dengan penjelasan ini, pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Ida.
Diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari satu 12 bulan, maka diberikan secara proporsional.