HarianPublikasiNews, Jakarta – Yani Wahyu Purwoko telah dicopot dari jabatannya yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
Yani dicopot oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Saat ditemui para awak media menanyakan tentang hal ini, Yani mengaku tidak mengetahuinya tentang pencopotan dirinya sebagai Wali Kota Jakarta Barat, jawab Yani kepada awak media saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023)
Saat ini posisi Yani telah digantikan oleh Uus Kuswanto,, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah DKI Jakarta,
Uus telah menjalani fit and proper test atau disebut uji kepatutan dan kelayakan sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
Masih menurut Yani, Ia mengaku tidak mengetahui bahwa posisinya akan diganti dengan Uus. Sangat nampak raut muka kesal Yani dan enggan menjawab dengan lugas saat ditanya perihal tersebut dan menjauh dari awak media.
Menurut informasi, Yani Wahyu diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Barat sejak tahun 2021 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Heru Budi mengganti jabatan Yani dari Wali Kota Jakarta Barat dan digantikan oleh Uus Kuswanto yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat pada September 2020 hingga Oktober 2021.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengungkapkan, bahwa penyebab pergantian jabatan Wali Kota Jakarta Barat tersebut, menurut Inggard, selama Yani menjabat Pemerintah kita Jakarta Barat kurang optimal untuk menagih kewajiban pengembang yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum ( fasum) masyarakat.
Inggard juga mengatakan, ini kelihatannya ada permasalahan untuk kepentingan masyarakat atau kebutuhan publik yang belum terealisasi dengan baik, ucapnya kepada para Wartawan.
Menurut Inggard, permasalahan inventarisasi aset di Jakarta Barat kerap menjadi sorotan DPRD.
Saat baru menjadi Wali Kota Jakarta Barat, Yani sudah diwanti-wanti oleh ketua DPRD DKI Jakarta untuk menagih kewajiban pengembang yang belum menyerahkan aset menjadi milik Pemprov DKI.
Belum lagi banyak aset fasos dan fasum dari pengembang yang bermasalah saat akan diinventarisasi Pemprov DKI. Ini disebabkan oleh kondisi pengembang selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah. (SIPPT) yang sudah berstatus bangkrut atau pailit, yang artinya masalah penanganan fasos dan fasum yang belum optimal yang akhirnya Yani digantikan oleh Uus Kuswanto. Pungkas Inggard.***
(Ami)