Kasus Suap Penerimaan Bintara Mencoreng Muka Kapolri

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyayangkan masih adanya suap penerimaan bintara Polri di Jawa Tengah. Di tambah kasus ini diduga melibatkan oknum anggota Polri.

Apalagi, sistem Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis (Betah) dalam seleksi penerimaan anggota Polri telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, masih saja ada oknum yang mencoba melakukan kejahatan.

“Sistem dibuat oleh SDM Polri untuk mengeleminir atau untuk mencegah adanya praktek-praktek suap, kemudian calo gratifikasi dan sebagainya ini sudah bagus. Tetapi ironisnya ini kok ternyata muncul lagi di Jawa Tengah,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat berdialog dengan RRI, Minggu (19/3/2023).

Lebih jauh, Poengky mengungkapkan, kasus untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap telah mencoreng institusi Polri. Khususnya di tengah Kapolri Listyo Sigit Prabowo membangun citra bersih, profesional, dan humanis.

“Masih ada calo ini kan ironis. Beliau Bapak Kapolri sedang bersih-bersih ingin membangun Polri, tetapi dengan adanya anggota yang melakukan tindakan suap ini mencoreng muka Bapak Kapolri,” ujarnya.

Lima polisi calo penerimaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Mereka adalah Komisaris AR, Komisaris KN, Ajun Komisaris CS, Brigadir Kepala (Bripka) Z, serta Brigadir EW.

Kelimanya terbukti memungut uang antara Rp 350 juta hingga Rp 750 juta dalam proses penerimaan bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jateng. Komisaris AR, Komisaris KN, serta Ajun Komisaris CS dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun.

Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan, kelimanya akan dimutasi ke luar Pulau Jawa.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *