Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Seperti diketahui, ia merupakan salah satu polisi yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). “Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Abu.
Abu juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan. “Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa,” ujarnya.
“Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena majelis mencantumkan rehab itu dalam amar putusan,” ucapnya.
Selain itu, Majelis Hakim menilai Bambang juga tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum. Yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dimana Bambang dituntut selama tiga tahun penjara.” Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa dari Kepolisian lainnya, mantan Danki I Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan juga menjalani sidang putusan. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Hasdarmawan terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal. Yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa,” kata Abu.