Jakarta : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyerahkan penghargaan kepada para pihak yang berkontribusi mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Sekjen Kemenperin, Dody Widodo, berharap ini dapat meningkatkan minat penggunaan produk lokal sekaligus membangkitkan antusiasme pelaku industri Indonesia.
“Kami mewujudkan apresiasi tersebut melalui pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” ujarnya, Selasa (14/3/2023). Menurut Dody, agenda ini sesuai amanat Pasal 77 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dody mengatakan tata cara pemberian Penghargaan P3DN telah diatur melalui Permenperin Nomor 4/2023. “Menurut regulasi tersebut, penghargaan ini akan dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Dody menjelaskan kategori pengguna yang menerima penghargaan meliputi kementerian dan lembaga, BUMN, BUMD, dan usaha swasta. “Mereka wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sedangkan, kategori produsen penerima penghargaan meliputi industri besar, industri menengah, dan industri kecil. “Dalam hal ini mereka menghasilkan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa,” kata Dody.
Untuk menentukan siapa saja penerima Penghargaan P3DN ini, para pengguna dan produsen itu harus melalui proses penilaian. Adapun penilaian meliputi kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.