Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menindak para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, Mahfud mengaku data para pelaku TPPU sudah diketahui dan dipegang.
“Kita punya datanya siapa aja yang melakukan TPPU, uangnya ke mana saja. Kita akan melakukan pelacakan ke mana saja itu uang,” kata Mahfud MD di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa TPPU terdapat di seluruh institusi. Dimana, setiap proyek di semua institusi terdapat TPPU.
“(Misalnya) saya mungkin dapat uang jasa tarolah gratifikasi kecil-kecilan. Maka bisa dianggap wajar itu tapi yang disetor ke keluarga namun jika menurut ilmu intelejen keuangan itu harus diperiksa,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan saat ini ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara Partai Politik (Parpol). Namun, hingga saat ini belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya dengan Kemenkeu sepakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan UU TPPU. Seperti Papua yang mana sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi tidak berani ditindak,” ucapnya mengakhiri.