HarianPublikasNews, Tangerang – Aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran, pada hari Sabtu, (4/3/2923) di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Pada saat kegiatan, kami mengamankan lima (5) orang pelaku di lokasi, kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma.P.A.Manurung, Senin (6/3/2023).
Selain mengamankan lima (5) orang pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, pick up, 974 buah tabung terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah, dan ukuran kilogram yang lainnya sebanyak 620 buah.
Pelaku yang diamankan berinisial S, IA,J, YL,dan DR. Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran, kata Hotma.
Sementara itu Kasat reskrim, Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi, ucap Zamrul.
Para pelaku yang dijerat pasal 55
Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, pungkasnya.***
(Ami)