Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan memberikan pemulihan medis dan pemulihan psikologis terhadap D (17). D merupakan korban penganiayaan tersangka MDS (20).
“Bapaknya D mengajukan permohonan resmi ke LPSK. Dilindungi program permohonan, dalam bentuk rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, kita sudah bertemu dengan aparat keluarga dan penegak hukum,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, permintaan perlindungan ke LPSK lewat kuasa hukumnya dilakukan pada 17 Februari 2023 lalu. Kemudian LPSK berdiskusi dengan penasihat hukum apa saja yang harus disiapkan.
“Bapaknya D mengajukan permohonan resmi ke LPSK. Di setiap proses peradilan kita telaah, publik mengenal dengan investigasi, kita sudah ketemu keluarga dan aparat penegak hukum,” katanya.
LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17). Yaitu korban penganiayaan berat tersangka MDS (20).
Perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3/2023). Hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023).