LPSK Investigasi Permohonan Keluarga Korban Penganiyaan Anak RAT

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan investigasi terkait tiga permohonan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, RAT. Tiga pemohonan tersebut, diminta oleh keluarga David yang menjadi korban penganiyaan Mario Dandy Satriyo beberapa waktu lalu.

​”Sebetulnya LPSK sekarang sampai 30 hari ke depan sedang melakukan investigasi,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam dialog Pro3, Kamis (3/3/2023).​

Diketahui, keluarga David mengajukan permohonan kepada LPSK agar mendapat perlindungan saksi dan korban. Baik medis maupun psikologis.

Menurut Maneger, investigasi dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari berbagai sumber, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Investigasi juga dilakukan sehingga dapat berdiskusi dengan pihak terkait untuk memastikan persyaratan permohonan.

“Tentu persyaratannya secara Undang-undang, dan ada empat yang paling utama didalamnya. Maka dari itu jika proses hukumnya berjalan, tentu David mempunyai informasi yang penting,” ujarnya.

LPSK, lanjut dia, akan terus memproses permohonan perlindungan korban. Salah satunya, perlindungan mengenai pemulihan pascaperawatan, dan juga pemeriksaan kehidupan David sebelumnya.

“Kami juga melakukan pemeriksaan. Apakah pemohon ini punya track record yang bagus atau tidak,” ucapnya.

“Jadi masih ada waktu melakukan investigasi, baru nanti kita buat rapat pimpinan LPSK untuk memutuskan. Jika sudah diterima maka tujuh hari setelah itu, kita harus layani dan memenuhi hak-hak sebagai korban,” katanya, menjelaskan.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *