KRPI Dorong BPJS Independen, Tidak Masuk RUU Kesehatan

Jakarta: Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendorong BPJS agar tetap independen dalam melayani masyarakat. KRPI khawatir apabila revisi UU BPJS dimasukkan dalam RUU Kesehatan, BPJS akan berada di bawah kendali menteri.

“Menteri kan banyak orang orang politik. Yang pasti mereka akan memiliki kepentingan politik,” kata Sekjen DPP KRPI Saepul Tavip saat ditemui RRI.co.id di depan gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Tavip mengatakan, masyarakat pekerja tidak setuju bila pengelolaan jaminan sosial dikendalikan menteri. Menurutnya dana amanat yang dikumpulkan dari iuran peserta harus diabdikan untuk melayani rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pihak lain.

“Karena dana BPJS ini dana segar, jumlahnya ratusan triliun, bisa saja nanti ada program-program bukan untuk kepentingan para peserta. Tapi untuk kepentingan politik dari menteri yang bersangkutan, itu yang kita khawatirkan,” ujar Tavip.

Pihaknya menilai, selama ini pelayanan dan manajemen BPJS sudah bagus meski masih terdapat kekurangan di sana sini. “Tapi dengan masuknya revisi UU BPJS melalui RUU kesehatan, ini akan merusak tatanan yang sudah stabil saat ini,” ucapnya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, KRPI menyatakan sikap terhadap RUU tentang Kesehatan. Pihaknya mendukung ketentuan UU BPJS yang memposisikan Direksi dan Dewan Pengawas di bawah arahan Presiden bukan di bawah naungan Kementerian.

“Kami, KRPI, sangat memahami dan mendukung penuh ketentuan UU BPJS yang memposisikan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS bekerja secara indenpenden. Dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk memastikan pengelolaan jaminan sosial benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tulis pernyataan sikap KRPI dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, seluruh fraksi dan anggota Pansus UU BPJS sepakat untuk menempatkan BPJS sebagai badan hukum publik yang independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden. Dukungan masyarakat terhadap ketentuan tersebut juga sangat besar dan masif saat pembahasan UU BPJS.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *