KPPU Akan Panggil Penjual Minyakita yang Curang

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pelaku usaha yang curang dalam penjualan Minyakita. Hal itu usai KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan.

“Kalau mereka membandel tidak mengubah perilakunya maka akan dimasukkan ke penyelidikan. Sehingga bisa menjadi perkara,” kata Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Rabu (15/2/2023).

Ia berharap agar masyarakat juga membeli minyak goreng secukupnya saja. Sehingga harga juga dapat terjangkau.

“Untuk penjual menjual dengan harga eceran tertinggi. Tidak mengaitkan harga dengan produk lain,” katanya.

KPPU menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Perilaku berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

Untuk menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan. Yaitu atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *