Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menilai tepat vonis mati kepada
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurut dia, vonis mati merupakan ancaman hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana.
Menurut Mahfud, hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.
“Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan. Hukuman itu dikurangi kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan nggak menurut temuan hakim di mahkamah sidang, jadi hukuman mati naik,” kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin 13 Februari 2023.
Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun bui. Mahfud MD menilai, wajar karena Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,” tambahnya.