Jakarta – JS (22), seorang pria ditangkap karena memperdagangkan obat terlarang jenis G. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Barang bukti yang kita sita sebanyak 45 butir tramadol, eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir,” kata Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
Barang bukti itu didapatkan setelah aparat kepolisian menggeledah toko kosmetik tersebut. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.
Selanjutnya, pelaku JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut.
“Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota. Penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim,” tukasnya.sinpo