Jakarta: Revisi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 dianggap penting bagi persepakbolaan nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dari keterangan di laman resmi Kemenpora, Rabu (1/2/2023).
Menpora mengungkapkan, revisi diperlukan karena ada hal-hal yang belum terakomodir, termasuk soal keterlibatan federasi atau PSSI. Sehingga semua pihak dapat memberikan kontrbusi bagi kemajuan sepak bola nasional.
“Payung hukum Inpres No.3 Tahun 2019 harus mengajak semua stakeholder untuk bekerja sesuai fungsi dan perannya. Oleh karenanya, pihak yang terlibat pun dari berbagai kalangan,” ucap Amali pada acara Forum Group Discussion (FGD) penyempurnaan Inpres No.3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaam Nasional di Hotel Novotel, Palembang, Sumatra Selatan.
Untuk mengisi kegiatan diskusi revisi Inpres, narasumber yang dihadirkan berasal dari stakeholder pusat berbagai Kementerian/Lembaga terkait. Sementara pesertanya terdiri dari Asprov PSSI, perwakilan klub, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga seluruh Sumatera.
“Kita akan mendengarkan aspirasi, pemikiran, dan masukan dari bapak ibu yang langsung berada di garda terdepan dari pelaksana Inpres ini. Di antaranya bapak/ibu dari Asprov (Asosiasi Provinsi), klub, Askab (Asosiasi Kabupaten), dan Askot (Asosiasi Kota),” kata Menpora melanjutkan.
“Silakan sampaikan maunya seperti apa, Asprov maunya seperti apa, klub maunya seperti apa. Ini kesempatan Asprov untuk menyampaikan pemikirannya, sehingga kami pemerintah, kementerian dan lembaga dapat dapat mendiskusikan berbagai masukan tersebut,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Turut hadir dalam FGD ini, Gunernur Sumatera Selatan Herman Deru, perwakilan Kemenkum HAM. Kemudian Sekjen PSSI Yunus Nusi, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ferry Paulus.