Jakarta: Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat 80 situs pinjaman online ilegal kembali dirilis Januari 2023 ini. Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
“Penawaran pinjaman online ilegal tetap marak karena pelaku mudah membuat situs. Lalu aplikasi pesan langsung,” katanya saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, terdapat kelompok masyarakat yang tidak mengenali mana saja yang merupakan pinjol ilegal. Lalu juga ada kelompok masyarakat yang telah mengetahui pinjol ilegal namun tetap memberanikan diri meminjam.
“Sudah tahu ilegal, tapi karena keterpaksaan tetap memberanikan diri ke sana. Maka masyarakat harus diedukasi bagaimana risiko dan bahaya pinjol,” katanya.
SWI kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal pada Desember 2022. Terhitung sejak 2018 hingga Desember 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau selalu waspada jasa pinjol dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Masyarakat dapat menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selalu waspadai jasa pinjaman online (pinjol) dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Agar aman, gunakan layanan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).