Jakarta: Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) sejak Oktober 2022. Tidak hanya pelat RF, pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan juga ikut dihentikan.
Merangkum dari berbagai sumber, pelat nomor memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah.
Sedangkan kode huruf di bagian belakang menandakan sub-daerah serta jenis kendaraan. Sementara arti dari pelat RF sendiri merupakan suatu hal yang tidak semua orang tahu.
Karena biasanya pelat tersebut tersedia di mobil-mobil yang sedang beriringan dengan pejabat NKRI yang tengah menjalankan tugasnya. Lalu apa arti pelat nomor RF itu sendiri, berikut ini penjelasannya.
Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2. Serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.
Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. Namun sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi, bahkan, tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula.
Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan, jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus. Sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi.
Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut.
RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara, dan kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifiknya, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Sementara itu, pelat RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Maka dapat disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri.
Yakni Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.