OJK Minta IJK Jaga Tata Kelola Digitalisasi

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan (IJK) untuk menerapkan dan memperkuat tata kelola digitalnya. Hal ini penting, bukan hanya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan tapi juga pengawasan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, pada Webinar Digital Governance di Jakarta, Selasa (17/1/2023). “Penerapan digital dalam praktik transaksi keuangan, harus dilaksanakan dengan mengedepankan integritas, transparansi dan kejujuran,” katanya.

“Sehingga berdampak positif utamanya dalam upaya perlindungan konsumen,” ujarnya. Seiring perkembangan teknologi, kata Sophia, hampir semua aktivitas bisnis maupun transaksi keuangan kini memanfaatkan teknologi digital.

“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha maupun konsumen. Karena menciptakan efisiensi, inovasi dan mempermudah akses jasa keuangan,” ujar Sophia.

Di sisi lain, digitalisasi akan menimbulkan risiko jika tata kelolanya kurang baik. Seperti serangan siber, kebocoran data, pemalsuan transaksi dan bentuk kejahatan lainnya yang dapat merugikan konsumen.

“Untuk itu OJK menekankan keamanan teknologi informasi harus selalu dimonitor dan disesuaikan dengan standar terkini. Perusahaan juga harus memitigasi risiko siber hingga menanamkan kesadaran keamanan IT pada seluruh pegawai,” ucap Sophia.

Setidaknya digitalisasi industri jasa keuangan harus memenuhi tujuh lapis kemanan dalam ISO 27001. Yaitu mencakup network, data-limk, application, presentation, session, transport, dan physical.

OJK juga telah menerbitkan sejumlah aturan terkait tata kelola digitalisasi. Diantaranya POJK Nomor 11/2022 tentang Penyelenggaran IT oleh Bank Umum.

Selain itu, juga ada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/2022 tentang Ketahanan Siber bagi Bank Umum. POJK dan SEOJK itu sebagai tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Peta Jalan Pengembangan Perbankan 2020-2025.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *