Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) tidak memiliki unsur koruptif. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, langkah ini dilakukan untuk mempercepat investasi dan mempermudah pekerja. “Jadi saudara, undang-undang ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya,” kata Mahfud di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
“(UU) itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum Perpu diterbitkan, pemerintah sudah melakukan diskusi dan mendengar masukan serta melakukan perbaikan. Mahfud mengatakan, reaksi akademisi mengenai Perpu Ciptaker juga positif.
“Sudah dibahas semuanya dan saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngritik kayak gitu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, prosedur Perpu sudah sesuai dengan aturan. Di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perlunya revisi dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
Yaitu memasukkan omnibus law di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahfud mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Perpu sesuai dengan UU yang telah di revisi tersebut.
“MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan?, sudah dibuat lalu dibuat Perpu sesuai dengan undang-undang baru,” katanya.
Ia menyebut, sudah hal yang lumrah aturan baik UU bahkan Perpu akan dikritik oleh akademisi hingga publik. Hal tersebut menjadi bukti demokrasi di Tanah Air semakin baik.
“Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga, kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang,” ujarnya.