Kepolisian dan Kejaksaan Dinilai Perlu Dampingi Penyidikan OJK

Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyarankan, kewenangan penyidikan tidak hanya diperankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Institusi Kepolisian dan Kejaksaan dinilai perlu turut mendampingi OJK.

Diketahui, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), memberikan kewenangan penyidikan tunggal pada OJK. “Maraknya kejahatan sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” kata Yudi, ditulis Minggu (8/1/2023).

Yudi yang saat giat menyuarakan antikorupsi ini mengaku khawatir, kewengan penyidikan tunggal rawan disalahgunakan mengarah korupsi. Menurutnya, hal ini dapat membuat perusahaan, lembaga, atau orang-orang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK.

“Sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada lembaga atau institusi lain bisa menyidik. Dengan kewenangan yang sangat besar bertumpu pada satu lembaga berpotensi terjadi abuse of power,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kewenangan melakukan penyidikan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK. Terutama posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas, serta regulator industri jasa keuangan nasional.

“Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK. Ini meningkatkan integritas sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *