HarianPublikasiNews, Jakarta – Partai Republik resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Gugatan itu terdaftar pada Kamis 22 Desember 2022, dengan nomor registrasi 456/G/SPPU/2022/PTUN.JKT seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.
Sidang yang ketiga ini, Partai Republik menghadirkan 18 Saksi dari berbagai kota dan provinsi di Indonesia dengan agenda pengajuan tambahan bukti para pihak dan saksi serta Ahli dari Penggugat berlangsung di ruang Kartika, PTUN Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
Partai Republik menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka menilai keputusan KPU tersebut dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan staf teknis yang tidak cermat, dan terkesan asal-asalan sehingga menghasilkan keputusan yang merugikan Partai Republik.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tentang adanya gangguan di dalam sistem informasi politik (SIPOL) KPU saat Partai Republik melakukan input data perbaikan 1X24 jam sehingga banyak data yang gagal terinput dengan baik.
Penasehat Hukum Partai Republik, M.Ali Syaifudin SH MH mengatakan bahwa Partai Republik meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.
“Partai Republik tidak masuk dalam putusan 518 ( keputusan KPU) yaitu tidak masuk dalam peserta pemilu 2024 karena itu kita Partai Republik mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Ali di sela-sela persidangan di PTUN Jakarta, Senin 2 Januari 2023
Advokat dari Lembaga Hukum HADE Indonesia Raya ini juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024, dan memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kita juga memohon pengadilan TUN ini agar Partai Republik sebagai bagian dari peserta Pemilu 2024,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Republik, Heru Bahtiar Arifin
mengungkapkan bahwa di sidang ini Partai Republik fokus pada materi gugatan mengenai penetapan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) yang tidak sesuai dengan kriteria dan indikator yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Salah satu yang ingin kami sampaikan ke majlis hakim adalah salah satu dalam menetapkan status MS dan TMS ditemukan dalam kondisi data yang sama ada kartu anggota, ada KTP ada surat pernyataan keanggotaan (SPK) itu statusnya bisa berbeda, salah satu kasus terjadi pada keluarga di Kendal, itu suaminya MS , istrinya MS dan dua anaknya TMS padahal kedua anaknya sudah lebih dari 17 tahun” ungkapnya.
Sekjen Heru lebih lanjut menilai suasana persidangan berjalan dengan sangat baik, dan pihaknya menyodorkan bukti – bukti yang signifikan. Ia berharap bisa mengubah pandangan dan persepsi hakim bahwa partai yang dinyatakan tidak lolos bukan kesalahan Partai.
Ia mengajak seluruh kader, pengurus Partai Republik seluruh Indonesia tetap optimis dan berdoa sehingga Partai Republik bisa melenggang masuk menjadi peserta pemilu 2024.
Rencananya pembacaan putusan sidang terhadap Partai Republik di PTUN akan dilakukan pada 11 Januari 2023 mendatang.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu RI memenangkan gugatan 5 partai politik, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.
Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan data di SIPOL
Namun, pada 18 November 2022, KPU kembali menyatakan 5 partai politik termasuk Partai Republik tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akhirnya, Partai Republik bersama empat partai politik lainnya kembali menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Redaksi.