Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, beberapa orang tua mengaku memberikan suap kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), KRM. Hal ini agar anaknya menjadi mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Menurut Alex, beberapa orang tua itu mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022.
“Pihak orang tua mahasiswa sudah kami periksa. Beberapa memang mengakui (memberi suap),” kata Alex dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Menurut Alex, keterangan dari beberapa orang tua mahasiswa ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya sua. “Kalau untuk pembuktian perkara suapnya saya berpikir lebih dari cukup alat buktinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Alex juga mengaku menerima informasi beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia tak jauh beda dengan Unila. Menurut Alex, di beberapa PTN lainnya juga terjadi tawar menawar kursi bagi calon mahasiswa baru melalui jalur ujian mandiri.
“Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas (negeri) lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme, apa ya, tawar menawar lah,” kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila nonaktif, KRM; Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, HY.
Selanjutnya Ketua Senat Unila, MB; serta pihak swasta, AD. KRM, HY, dan MB, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AD merupakan tersangka pemberi suap.
KPK menduga KRM memasang tarif Rp100-350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. KRM diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima KRM melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya HY dan MB. Salah satu pihak swasta yang menyuap KRM yakni AD.