Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lanjutkan Perkara Minyak Goreng

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan lanjutan perkara minyak goreng. Dalam pemeriksaan lanjutan ini akan dilakukan pemeriksaan bukti-bukti yang disajikan investigator penuntutan KPPU dan pihak terlapor.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur kepada Pro 3 RRI, Sabtu (10/12/2022). Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi-saksi maupun ahli yang dibutuhkan untuk meyakinkan majelis komisi.

“Saat ini memang kita juga sudah memanggil berbagai saksi-saksi sejak bulan lalu. Kalau tidak salah, sudah tujuh saksi dihadirkan,” ujarnya.

Menurutnya, ada dugaan pasal yang digunakan KPPU dalam perkara minyak goreng ini. Pertama, masalah penetapan harga minyak goreng kemasan periode Oktober-Desember tahun lalu dan juga Maret-Mei tahun ini.

Kedua, terkait pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Secara khusus pasal ini terkait penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

“Itu diduga mereka melakukan pembatasan peredaran itu pada bulan Januari sampai Mei tahun ini. Itu kita coba buktikan,” ujarnya.

Diketahui, KPPU telah memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan untuk perkara minyak goreng pada 20 Oktober lalu. Sidang ini sempat mengalami penundaan. Sebab, empat dari 27 terlapor tidak hadir dalam persidangan 17 Oktober 2022.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng),” bunyi keterangan KPPU seperti dikutip Kamis (20/10/2022).

Pada pemeriksaan pendahuluan, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Isi laporan menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut.

Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5. Mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022.

“Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *